
Shalat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam di seluruh kepingan bumi. Tak membedakan antara laki-laki dan juga perempuan , semua mampu melaksanakan ibadah shalat mulai dari shalat wajib sampai shalat sunnah.
Namun timbul pertanyaan , manakah yang lebih baik , shalat wanita berjamaah di masjid dan mushala , ataukah shalat sendirian di rumah?
Saudaraku yang dimuliakan Tuhan , para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama’ah di masjid daripada di rumahnya , sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda ,
”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi SAW dan berkata ,
”Wahai Rasulullah saya tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta semoga Rasulullah saw menunjukkan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melaksanakan shalat di rumahnya lalu Nabi saw menunjukkan rukhshah kepadanya.
Namun tatkala orang itu berlalu maka dia saw memanggilnya dan bertanya kepadanya ,’Apakah kau mendengar bunyi adzan untuk shalat?’
orang itu berkata ,’ya.’ Beliau bersabda ,’kalau begitu kau harus menyambutnya (ke masjid).” (HR. Muslim)
Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah renta dan dimakruhkan bagi yang masih muda alasannya yakni dikhawatirkan adanya fitnah.
Untuk itu yang lebih utama baginya yakni melaksanakan shalat di rumahnya , demikian menurut DR. Wahbah.
Beberapa pendapat para ulama perihal permasalahan ini adalah:
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak alasannya yakni dikhawatirkan adanya fitnah.
Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah renta pergi ke masjid untuk shalat shubuh , maghrib dan isya alasannya yakni nafsu syahwat mampu menyebabkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib.
Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah renta pergi ke masjid untuk melaksanakan semua shalat alasannya yakni tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya impian (syahwat) seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan yakni memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita renta pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya banyak sekali kefasikan.
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat berjama’ah , ied , mayat , istisqo (shalat meminta hujan) , kusuf (shalat gerhana).
Sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menyebabkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat mayat kerabatnya.
Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang bagus atau memiliki daya tarik baik ia yakni seorang wanita muda atau renta untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki alasannya yakni hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya.
Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid bila ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun bahwasanya rumahnya lebih baik baginya , berdasarkan sabda Rasulullah SAW ,
”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Didalam lafazh lainnya disebutkan ,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah)
Artikel pilihan : Teruntuk Kedua Orang Tuaku , yang Telah Tercetak Jelas Keriput di Wajah Ayah dan Ibu
Jika aman dari kerusakan (fitnah) Nabi Muhammad juga sabda ,
”Janganlah kau melarang para wanita pergi ke masjid , hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad , Abu daud dari Abu Hurairoh)
Dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda ,
”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita yakni didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Intinya yakni bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita bagus (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)
Wallahu a’lam
Oleh alasannya yakni itulah , sebaik-baik shalat wanita yakni di rumahnya.
Karena Tuhan memerintahkan pada wanita untuk berdiam diri di rumah. Namun tidak mengapa ia keluar asalkan memperhatikan aturan menyerupai menutup aurat dan tidak menarik hati pria.
0 Response to "Ternyata Karena Hal Ini Wanita Lebih Dianjurkan untuk Shalat di Rumah"
Posting Komentar