Sebuah Pertanyaan! Apa Hukumnya Suami-Istri Memanggil ‘Umi Abi’? Simak Berikut Ini

Dalam komitmen nikah tentunya antara Istri dan Suami memiliki nama panggilan khusus sebagai salah satu wujud kasih sayang. Ada yang saling memanggil dengan sebutan Ayah Bunda , atau kata-kata sayang ibarat ‘Cinta’ dan ‘Say’.



Tak hanya itu , beberapa diantaranya ada yang saling memanggil romantis dengan sebutan “Umi , Ibu , Dek”. Lalu , apakah hukum saling memanggil dengan sebutan “Umi atau Dek”?Pertanyaan tersebut dijawab dengan pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi , Ibu atau Dek”.

Syaikh As-Sa’di mengatakan , “Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya ibarat ‘wahai ibuku’ , ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena ibarat itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di , hal. 893)


Namun , jikalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi , dek , mama atau semisal itu’ , secara terperinci kita tahu bahwa maksudnya yaitu bukan panggilan zhihar ibarat yang dimaksudkan orang jahiliyyah. Namun panggilan sayang suami kepada istrinya. []

Sumber : ruangmuslimah.co |

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebuah Pertanyaan! Apa Hukumnya Suami-Istri Memanggil ‘Umi Abi’? Simak Berikut Ini"

Posting Komentar