
Tak hanya itu , beberapa diantaranya ada yang saling memanggil romantis dengan sebutan “Umi , Ibu , Dek”. Lalu , apakah hukum saling memanggil dengan sebutan “Umi atau Dek”?Pertanyaan tersebut dijawab dengan pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi , Ibu atau Dek”.
Syaikh As-Sa’di mengatakan , “Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya ibarat ‘wahai ibuku’ , ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena ibarat itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di , hal. 893)
Namun , jikalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi , dek , mama atau semisal itu’ , secara terperinci kita tahu bahwa maksudnya yaitu bukan panggilan zhihar ibarat yang dimaksudkan orang jahiliyyah. Namun panggilan sayang suami kepada istrinya. []
Sumber : ruangmuslimah.co |
0 Response to "Sebuah Pertanyaan! Apa Hukumnya Suami-Istri Memanggil ‘Umi Abi’? Simak Berikut Ini"
Posting Komentar